- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah.
6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan seperti perawatan inap non intensif dan intensif (ICU, ICCU, NICU, dan PICU).
Dengan demikian, manfaat Jaminan Kesehatan Nasional ini sangat membantu setiap kalangan masyarakat Indonesia untuk memperoleh kebutuhan kesehatan dasar dari Pemerintah Indonesia sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. ***