SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional secara menyeluruh.
Sebagai rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut, Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional memberlakukan aturan penyertaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat setiap permohonan pelayanan pendaftaran tanah peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun mulai 01 Maret 2022.
Dikutip melalui sosial media resmi Kementerian ATR/BPN yang diupdate pada Sabtu, 19 Februari 2022,
“Aturan tersebut sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.”
Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Kewajiban telah mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 tentang kewajiban melampirkan fotocopy kartu BPJS Kesehatan dalam setiap permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Namun demikian, Jaminan Kesehatan Nasional tersebut memiliki banyak manfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia meliputi:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama yang bersifat non-spesialistik (primer) yang diberikan oleh puskesmas, praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik pertama, rumah sakit kelas D, dan faskes penunjang.
2. Rawat Jalan Tingkat Pertama meliputi:
- Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotive preventif).
- Pelayanan kuratif dan rehabilitative.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.
3. Rawat Inap Tingkat Pertama meliputi:
- Pendaftaran dan administrasi.
- Akomodasi rawat inap.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
- Pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita.
- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
- Pemeriksaan penunjang diagnostic laboratorium tingkat pertama.
4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik seperti rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjut serta perawatan khusus.
5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan meliputi:
- Administrasi pelayanan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis.
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis.
- Rehabilitasi medis.
- Pelayanan darah.
6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan seperti perawatan inap non intensif dan intensif (ICU, ICCU, NICU, dan PICU).
Dengan demikian, manfaat Jaminan Kesehatan Nasional ini sangat membantu setiap kalangan masyarakat Indonesia untuk memperoleh kebutuhan kesehatan dasar dari Pemerintah Indonesia sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020. ***