Anda Positif COVID-19 Omicron? Jangan Takut, Ini 10 Hal yang Harus Dilakukan Saat Isolasi Mandiri di Rumah

- 19 Februari 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi isolasi mandiri.
Ilustrasi isolasi mandiri. /Tumisu/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat terkonfirmasi positif Covid-19 hal pertama yang harus dilakukan adalah isolasi mandiri di rumah agar anggota keluarga dan orang yang berada di sekitar anda tidak terkena positif Covid-19.

Dilansir Seputarlampung.com melalui data dari Kementrian Kesehatan RI pada 18 Februari 2022 lalu tercatat bertambah 59.635 kasus positif Covid-19 yang terkonfirmasi.

Berdasarkan dari Kementrian Kesehatan RI gejala omicron secara umum yaitu demam, batuk, flu, dan sakit tenggorokan.

Baca Juga: Peluang Emas! Kemkominfo Tawarkan Pencari Beasiswa S2 Luar Negeri, Berikut Persyaratannya

Apabila mengalami gejala tersebut maka lakukan tes PCR atau Swab Antigen, jika hasilnya positif maka lakukan isolasi mandiri di rumah atau ke rumah sakit.

Jika bergejala sedang, berat, dan kritis maka segera ke rumah sakit agar segera bisa dirawat, tetapi jika tanpa gejala atau gejala ringan, cukup isolasi mandiri di rumah atau isolasi terpusat.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri di rumah:

1. Isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak waktu pengambilan swab.

2. Rumah yang digunakan untuk isolasi mandiri harus memiliki kamar atau lantai terpisah dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah