- Pemeriksaan penunjang diagnostic laboratorium tingkat pertama.
4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik seperti rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjut serta perawatan khusus.
5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan meliputi:
- Administrasi pelayanan.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik.
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis.
- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis.