Cara Buat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA, SMK agar Dapat BLT Anak Sekolah dan PIP, Bawa 5 Berkas Ini ke Sini

- 14 Februari 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah kembali menggelontorkan dana bantuan pendidikan lewat program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anak Sekolah dan Pogram Indonesia Pintar (PIP). Simak cara buat KIP 2022 agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dapat bantuan.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) wajib dimiliki oleh setiap siswa SD,SMP, SMA, dan SMK yang ingin mendapatkan dana BLT Anak Sekolah atau pun PIP.

Sebab, KIP merupakan sebuah kartu yang berfungsi sebagai bukti identitas resmi penerima BLT Anak Sekolah dan PIP.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja Terbaru: Kementerian Kesehatan Memanggil Nakes dan Tenaga Medis, Ini Posisi dan Syaratnya

Lantas, apa yang harus dilakukan jika siswa masih belum punya KIP?

Berikut ini adalah cara membuat KIP dengan hanya melakukan 3 langkah mudah agar bisa mencairkan dana BLT Anak Sekolah dan PIP 2022.

Sebelum membuat KIP, sebaiknya siapkan dulu beberapa berkas berikut:

- Kartu Keluarga (KK)

- Akta Kelahiran

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

- Raport hasil belajar siswa

- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: Hasil Liga Italia: AC Milan Menang 1-0 Melawan Sampdoria, Geser Inter dari Puncak Klasemen

Berikut 3 langkah mudah untuk membuat KIP:

1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Wajib Tahu, Kenali dan Waspada Gejala Covid-19 Omicron, Tetap Jaga Prokes dan Lakukan Vaksinasi

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Setelah siswa memiliki KIP, bisa cek penerima BLT Anak Sekolah melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dan PIP Kemdikbud melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Bagaimana jika yang sudah pernah punya KIP, namun hilang atau rusak?

Jika kartu KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP yang ada di dinas pendidikan setempat.

Adapun untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri ke kantor dinas pendidikan.

Baca Juga: Info loker: Lowongan Kerja Tenaga Pendukung Digital Talent Scholarship BPSDMP Kominfo Bandung

Siswa dan orangtua bisa mengajukan pengaduan dengan mengakses laman website di https://www.pengaduanpip.kemdikbud.go.id/buatPengaduan.php.

Jika tidak bisa, siswa dan orangtua bisa menghubungi via SMS ke nomor yang tertera pada laman pertanyaan dan pengaduan di situs indonesiapintar.kemdikbud.go.id.

Bagaimana jika setelah mengirim SMS pengaduan kehilangan KIP tidak direspon? Tenang, masih ada cara lainnya, yaitu dengan mengirimkan email ke [email protected].

Bagaimana jika masih belum ada tindakan juga? Cara satu-satunya adalah dengan mendatangi dinas sosial di kabupaten/kota setempat dan menyampaikan keluhan hilang/rusaknya KIP.

Demikianlah cara membuat KIP dengan 3 langkah cepat untuk bisa mencairkan BLT Anak Sekolah dan PIP Kemdikbud.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemdikbud indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah