Cara Buat KIP 2022 bagi Siswa SD, SMP, SMA, SMK agar Dapat BLT Anak Sekolah dan PIP, Bawa 5 Berkas Ini ke Sini

- 14 Februari 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

- Raport hasil belajar siswa

- Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: Hasil Liga Italia: AC Milan Menang 1-0 Melawan Sampdoria, Geser Inter dari Puncak Klasemen

Berikut 3 langkah mudah untuk membuat KIP:

1. Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2. Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.

3. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Wajib Tahu, Kenali dan Waspada Gejala Covid-19 Omicron, Tetap Jaga Prokes dan Lakukan Vaksinasi

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemdikbud indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah