JHT atau Jaminan Hari Tua Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

- 13 Februari 2022, 16:30 WIB
Isi Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang klaim JHT di usia 56 tahun
Isi Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang klaim JHT di usia 56 tahun /bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: Profil Raheem Sterling, Pemain Manchester City yang Mencetak Hattrick pada Laga Melawan Norwich City

Pasal 5

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 6

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.

(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 7

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.

(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

(3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah