JHT atau Jaminan Hari Tua Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

- 13 Februari 2022, 16:30 WIB
Isi Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang klaim JHT di usia 56 tahun
Isi Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang klaim JHT di usia 56 tahun /bpjsketenagakerjaan.go.id

- Mengalami cacat total tetap; atau

- Meninggal dunia.

Pasal 3

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 4

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- Peserta mengundurkan diri;

- Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan

- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah