JHT atau Jaminan Hari Tua Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Berikut Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

- 13 Februari 2022, 16:30 WIB
Isi Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang klaim JHT di usia 56 tahun
Isi Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang klaim JHT di usia 56 tahun /bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: 6 Daftar SMA Terbaik di Bangka Belitung yang Masuk Top 1000 Sekolah LTMPT, Nominasi Pertama ada SMA Negeri

Pasal 8

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta.

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

- Janda;

- Duda; atau

- Anak.

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

- Keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;

- Saudara kandung;

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Permenaker Nomor 2 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah