3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan syarat tersebut, siswa yang namanya tidak terdaftar di DTKS dipastikan tidak bisa lolos dan menerima bantuan KJP Plus 2022.
Berkaitan dengan itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan solusi jika nama siswa tidak terdaftar di DTKS.
Dikutip dari unggahan Pemprov DKI Jakarta terkait pendataan KJP Plus tahap 1/2022, siswa yang tidak terdaftar bisa melakukan ini.
2 Solusi jika Nama Tidak Terdaftar DTKS:
1. Siswa/orang tua/wali menghubungi Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan
2. Siswa/orang tua/wali bisa juga menghubungi Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus 2022
Siswa SD, SMP, SMA-SMK Sederajat yang belum terdaftar DTKS Jakarta juga bisa mendaftar melalui laman dtks.jakarta.go.id/.