• Surat Keterangan dari pihak sekolah, bahwa mengambil dana KJP merupakan orang tua/wali dari siswa penerima dana KJP.
• Kartu Tanda Penduduk Orangtua/wali dari siswa penerima KJP.
• Untuk Siswa Setingkat Sekolah Menengah Atas dapat menunjukkan Kartu.
Pelajar/Kartu Tanda Penduduk.
• Mengisi Formulir Pembukaan Rekening.
Adanya KJP Plus Tahap 1 sangat membantu para orang tua yang tergolong dalam kategori kurang mampu dan harapannya pemerintah segera menyalurkan dana tersebut agar bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah.
Berikut besaran KJP Plus Tahap I yang akan diterima masing-masing siswa sesuai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK, pada 2022, yakni:
• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang SD/MI/SLB Sebesar Rp250.000.
• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000.
• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000.
• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang SMK sebesar Rp450.000.
• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang PKBM sebesar Rp300.000.
• Dana yang Terima Siswa Per Bulan Jenjang LKP sebesar Rp1,8 juta/semester.
Itulah, informasi KJP Plus tahap 1 yang kabarnya akan segera dicairkan. Untuk informasi selengkapnya para orang tua dan siswa harap cek laman kjp.jakarta.go.id atau langsung pantau media sosial UPT P40P atau Disdik DKI Jakarta, atau juga bisa cek secara berkala rekening Bank DKI Jakarta, jikalau dana bantuan KJP Plus tahap 1 langsung di transfer.***