Bagi peserta didik tingkat SMA/SMK/Paket C akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 1.000.000 per tahun.
Apabila ada tanda ini, siswa SD, SMP, SMA dan SMK pemilik nomor NISN tersebut dipastikan terima dana PIP Januari 2022, yakni:
1. Peserta didik punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.
3. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Peserta didik yang punya SK nominasi penerima PIP.
5. Peserta didik yang punya SK pemberian PIP.
6. Peserta didik melakukan aktivasi rekening PIP.
Pencairan dana bantuan pendidikan PIP telah tersalurkan lebih dari 18 juta siswa SD hingga SMA/SMK per 24 Januari 2022, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman PIP Kemdikbud.