1. Siswa yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Siswa dari keluarga tidak miskin.
3. Siswa yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.
4. Siswa yang tidak memiliki SK Pemberian PIP.
5. Siswa yang tidak menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.
6. Siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening PIP.
Pencairan dana bantuan pendidikan PIP telah tersalurkan lebih dari 18 juta siswa SD hingga SMA/SMK per 24 Januari 2022, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman PIP Kemdikbud.
Penyaluran PIP di Januari 2022 adalah pencairan bantuan yang masuk dalam anggaran tahun 2021.
Sementara itu, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak penyelenggara, terkait program bantuan PIP tahun anggaran 2022.