SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar baik, pemerintah akhirnya mengumumkan harga baru minyak goreng yang mulai berlaku hari ini Rabu, 19 Januari 2022.
Dengan harga Rp14 ribu per liter, langkah ini diharapkan dapat mengakhiri krisis minyak goreng yang cukup meresahkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
Tren kenaikan harga minyak goreng terus terjadi belakangan ini hingga mencapai harga yang cukup fantastis. Hal ini dapat menyebabkan kemampuan daya beli masyarakat menurun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Dalam mengatasi tren kenaikan harga minyak goreng tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng.
Baca Juga: Putri Tanjung Trending di Twitter, ini Profil Anak Konglomerat yang Juga Jadi Staf Khusus Presiden
“pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau," diungkapkan Muhammad Lutfi dalam Konferensi Pers Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga yang diselenggarakan secara virtual di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada 18 Januari 2022.
Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan sebesar Rp. 14.000 per Liter. Regulasi tersebut telah disosialisasikan kepada produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.
Dengan ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam kebijakan satu harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan ini maka seluruh minyak goreng dari kemasan sederhana hingga kemasan premium akan dijual dengan harga Rp. 14.000 per Liter.