JUMAT BERKAH: 10,4 Juta Siswa SD yang Sudah Penuhi 9 Syarat Penerima PIP Januari 2022 Dapat Dana Rp450 Ribu

- 21 Januari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi, Dana PIP 2022 Sudah Cair ke 18 Juta-an Siswa SD-SMA.
Ilustrasi, Dana PIP 2022 Sudah Cair ke 18 Juta-an Siswa SD-SMA. /ahsanjaya/pexels

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana pendidikan melalui program Indonesia Pintar (PIP) telah disalurkan pada Januari 2022 ini. Dalam catatan di laman pip.kemdikbud.go.id, ada 10,4 juta siswa SD yang mendapat dana Rp450 jika 9 syarat berikut telah terpenuhi.

Bagi siswa SD yang merasa telah memenuhi 9 syarat wajib, bisa segera menggunakan dana PIP 2022 yang cair ke 10,4 juta siswa SD sebesar Rp450 ribu ini untuk berbagai pendidikan mereka.

Yuk, pastikan dulu apakah Anda sudah penuhi 9 syarat sebagai satu dari 10,4 juta siswa SD penerima, agar bisa segera cairkan bantuan PIP 2022.

Baca Juga: Ingin Hidup Sukses dan Bahagia? Lakukan 10 Prinsip Ini, di Antaranya Fokus pada Tujuan Maka Uang akan Datang

Sebagai informasi, dari hasil penelusuran Seputarlampung.com pada Rabu, 19 Januari 2022, tercatat dana PIP telah cair ke 18 juta lebih siswa mulai jenjang SD-SMA, di mana 10,4 juta diberikan kepada siswa SD dengan besaran Rp450 ribu.

Berikut 9 syarat siswa SD yang dijamin atau berhak menerima dana PIP Januari 2022, yaitu:

1. Peserta didik yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Peserta didik yang punya SK nominasi penerima PIP

4. Peserta didik yang punya SK pemberian PIP

5. Peserta didik yang menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

Baca Juga: PIP Kemdikbud Januari 2022 CAIR ke 10 Juta SD, Pastikan Siswa Tidak Termasuk 3 TIPE Ini untuk Raih Rp450 Ribu

6. Peserta didik yang tidak menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

7. Peserta didik yang tidak putus sekolah

8. Peserta didik yang giat belajar, tekun, dan disiplin

9. Peserta didik telah melakukan aktivasi rekening PIP

Cara mengecek nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu  “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Login pip.kemdikbud.go.id Pakai NISN, Cek Namamu Siswa SD/SMK Peraih PIP Januari 2022, Masuk 9 Kriteria Ini?

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:

- Tidak adanya kantor bank di kecamatan 

- Biaya transport  ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Baca Juga: PERHATIAN! Hari Terakhir Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Peserta Lolos SKB CPNS, Simak Langkah-langkahnya

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Pemegang KIP dengan jenjang SD dapat mencairkan dana PIP di BRI, namun pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Demikianlah informasi terkini mengenai PIP Januari 2022 yang baru saja cair kembali, beserta 9 syarat siswa SD yang dijamin mendapat dana PIP, dan cara cek nama siswa penerima dana PIP melalui link Kemendikbud.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud jendela.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah