Berikut ini 9 tipe siswa yang resmi bisa mendapatkan dana PIP 2022:
1. Siswa pemegang KIP
2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada golongaan siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Lupa Password Akun LTMPT? JANGAN PANIK, ini Cara Mengembalikan Password yang Lupa
Jika siswa tidak memetuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.
Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Maka dari itu, siswa jangan sampai melalaikan tiga kewajiban atau peraturan di atas agar dana PIP bisa digunakan.
Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut: