Simak juga kriteria Siswa Penerima PIP yang cair 2022 berikut ini:
1. Siswa penerima PIP merupakan Peserta Didik pemegang KIP
2. Siswa penerima PIP merupakan Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Siswa tersebut merupakan Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
3. Siswa penerima PIP merupakan Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
4. Siswa penerima PIP merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Itulah informasi terbaru update Program Indonesia Pintar hari ini terkait batas waktu aktivasi rekening PIP hingga 31 Januari 2022.***