1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Masukkan tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Isi nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari', selanjutnya Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Dilansir dari Puslapdik Kemdikbud, peserta didik penerima SK Nominatif PIP tahun 2021 yang belum melakukan aktivasi rekening diberi kesempatan hingga 31 Januari 2022.
Keputusan ini bertujuan memberikan peluang lebih panjang bagi peserta didik penerima PIP dalam melaksanakan aktivasi rekening.
“Saya berharap agar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota segera memberitahukan dan mendorong satuan pendidikan/sekolah agar berkoordinasi dengan bank penyalur dalam proses aktivasi rekening/pencairan dana PIP agar tertib dan lancar di wilayah masing-masing, “kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Abdul Kahar, melalui Surat Edaran yang diterbitkan pada 1 Januari 2022 lalu.
Pada Oktober 2021 lalu, dalam rangka efektivitas dan efisiensi, peserta didik penerima SK Nominasi langsung ditetapkan sebagai penerima PIP Dikdasmen pada bulan Oktober 2021.
Artinya, saat aktivasi rekening PIP 2022, penerima akan menerima buku tabungan SimPel dan kartu ATM, serta bisa langsung melakukan penarikan atau pencairan bantuan PIP.
Aturan tersebut dibuat agar masyarakat penerima PIP lebih mudah ketika aktivasi rekening dan mencairkan dana PIP. Sehingga, penerima PIP yang cair 2022 ini tidak perlu bolak-balik bank penyalur.
Siswa yang belum aktivasi rekening, segera datang ke bank penyalur membawa berkas pencairan bantuan PIP, seperti KTP, KK, hingga Kartu Indonesia Pintar (KIP).