Jangan Salah Gunakan Dana KJP Plus 2022 yang Baru Cair, Ancamannya SANSKI PIDANA, Simak 22 Aturan Ini

- 18 Januari 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi bantuan
Ilustrasi bantuan /Pixabay/EmAji

2. Merokok

3. Menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang

4. Melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual

5. Terlibat tindak kekerasan/bullying

6. Terlibat tawuran

7. Terlibat geng motor/geng sekolah

8. Minum-minuma keras

9. Terlibat pencurian

Baca Juga: UPDATE PIP: ADA WAKTU sampai 31 Januari 2022 untuk Aktivasi dan Cairkan Bantuan Program Indonesia Pintar

10. Melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Berbagai Sumber kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah