NISN dengan Ciri Ini Tak Bisa Dapat PIP 2022, Berikut Manfaat Penerima PIP bagi Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK

- 18 Januari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP untuk siswa SD hingga SMk pada 2021.
Ilustrasi pencairan dana PIP untuk siswa SD hingga SMk pada 2021. /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id

Selanjutnya, nama peserta didik yang telah ditandai sebagai calon penerima PIP akan muncul di Sipintar untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, selanjutnya nama tersebut diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.

Perlu diingat, siswa maupun orang tua diharapkan setelah pencairan di bank selesai, segera laporkan ke sekolah dikarenakan jika tidak melaporkan akan terkendala di pencairan tahap selanjutnya.

Sasaran utama bantuan PIP merupakan peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang, seperti bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Baca Juga: SEGERA LAPOR ke Link Ini Jika KJP Plus Tahap 2 yang Cair Januari 2022 Belum Diterima Siswa SD, SMP, SMA, SMK

Tujuannya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Penyaluran PIP di Januari 2022 adalah pencairan bantuan yang masuk dalam anggaran tahun 2021.

Sementara itu, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak penyelenggara, terkait program bantuan PIP tahun anggaran 2022.

Bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang ingin mendapatkan bantuan PIP yang cair Januari 2022, Anda masih bisa mengecek nama penerima di situs resminya.

Berikut ciri-ciri NISN bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang gagal menerima dana PIP 2022, yakni:

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP
5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP
6. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Berbagai Sumber PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah