AWAS! PIP 2022 Dicabut jika Siswa SD SMP SMA dan SMK Abaikan 3 Peraturan Ini, Cek Syarat Terbaru Penerima PIP

- 17 Januari 2022, 20:40 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP.*
Ilustrasi pencairan dana PIP.* /indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

Hal tersebut dilakukan pada calon penerima PIP dari usulan dinas pendidikan yang mana dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar, kemudian sekolah mengecek apakah status layak PIP peserta didik melalui Dapodik, setelah layak baru ditandai.

Selanjutnya, nama peserta didik yang telah ditandai sebagai calon penerima PIP akan muncul di Sipintar untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, selanjutnya nama tersebut diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.

Baca Juga: Jadwal TV Lengkap, Selasa 18 Januari 2022: Indosiar, ANTV, Trans 7, MNCTV, NET TV, RCTI, SCTV, GTV dan TransTV

Berikut tanda Dana PIP sudah bisa di cairkan, lengkapi syarat berikut, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman smpn26kotabekasi.sch.id, di antaranya:

1. Siswa yang bersangkutan mendatangi sekolah bersangkutan untuk mendapatkan surat keterangan lalu menyetorkan ke bank.
2. Apabila sudah dicairkan di bank, Buku tabungan halaman depan dan halaman kedua beserta Kartu Keluarga di Foto Copy satu rangkap dan diserahkan ke sekolah untuk di proses penginputan konfirmasi Sipintar.

Penyaluran PIP di Januari 2022 adalah pencairan bantuan yang masuk dalam anggaran tahun 2021.

Sementara itu, belum ada informasi lebih lanjut dari pihak penyelenggara, terkait program bantuan PIP tahun anggaran 2022.

Bagi siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang ingin mendapatkan bantuan PIP yang cair Januari 2022, Anda masih bisa mengecek nama penerima di situs resminya.

Baca Juga: Pratama Arhan Sesumbar PSIS Semarang Bakal Menang Lawan Arema di Liga 1 Malam Ini: Berikut Link Live Streaming

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA beragam. Secara umum dana yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah