7 KEUNTUNGAN Penerima KJP Plus Tahap 2 di Januari 2022, Ternyata Ada Nama Siswa SD SMP SMA SMK Tak Lolos?

- 13 Januari 2022, 11:00 WIB
Dana KJP Plus Tahap 2
Dana KJP Plus Tahap 2 /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Ada beberapa keuntungan yang diperoleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 di Januari 2022 dan tidak semua Siswa SD SMP SMA, SMK bisa memperoleh bantuan KJP Plus.

Periksa kembali nama penerima KJP Plus tahap 2 di Januari 2022 untuk tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, apakah Anda termasuk ke dalam siswa penerima? Cek di link resmi penerima KJP Plus tahap 2.

Siswa SD SMP SMA dan SMK harap melakukan cek nama penerima ke masing-masing sekolah atau juga bisa melalui laman kjp.jakarta.go.id agar dapat mengetahui sebagai penerima lanjutan KJP Plus tahap 2.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Program KIP Kuliah 2022 Dibuka? Simak Alur, Jadwal, Syarat hingga Besaran Dana di Sini

Adanya keterangan UPT P4OP melalui akun Instagram resminya pada tanggal Jumat, 7 Januari 2022, UPT P4OP menyatakan bahwa dana KJP Plus tahap 2 Januari 2022 sudah dicairkan mulai hari ini.

“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2022,” tulis akun @upt.p4op, dikutip seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP, 12 Januari 2022.

Baca Juga: MAAF! Tiga Golongan Siswa Ini GAGAL Dapat Dana KJP Plus Tahap 2 yang Cair Januari 2022, Cek Tanda JakOne di HP

Berikut keuntungan dari siswa penerima KJP Plus 2022, yakni:

1. Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun mudah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Adanya dana KJP Plus biaya personal pendidikan siswa menjadi ringan.

3. Adanya dana KJP Plus, peserta didik tidak perlu khawatir putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, akibat kesulitan ekonomi.

4. Adanya dana KJP Plus, mendorong siswa putus sekolah atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: UPDATE Daftar Redeem Code GENSHIN IMPACT 13 Januari 2022 Terbaru, Dapatkan Berbagai Item Penting

5. Siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus menjadi lebih optimal dan maksimal untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

6. Gratis Trans Jakarta, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

7. Gratis Masuk Ancol, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

Perlu diketahui, KJP Plus tahap 2 periode 2022 merupakan lanjutan dari tahap 1 yang sudah mulai diberikan sejak 2021 dan sebagai siswa penerima sudah menerima dana KJP tersebut, kemudian bagi yang belum menerima harap bersabar, sebab dana KJP Plus akan dicairkan secara bertahap dimulai dari SD, selanjutnya SMP, dan berikutnya disalurkan ke SMA dan SMK.

Baca Juga: PIP Januari 2022 SUDAH CAIR ke 4,4 Juta SMP, Tapi Maaf Bukan untuk 5 Tipe Siswa Ini, Periksa ATM BNI/BRI

Berikut siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak bisa menerima dana bantuan KJP Plus tahap 2 DKI Jakarta, yakni:

1. Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Bukan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.

4. Tidak bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2 dapat mengecek data penerima terbaru di sini, yakni

1. Buka kjp.jakarta.go.id.

2. Kemudian Isi NIK.

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Baca Juga: Cabuli 14 Siswi dengan Dalih Cek Fisik, Pria di Pesisir Barat ini Diringkus Polisi

Selain itu, untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Pemerintah DKI Jakarta melalui UPT P4OP dan Disdik Jakarta optimis dan yakin dengan adanya penyaluran KJP Plus tahap 2 di 2022 dapat membantu dan meringankan beban orang tua murid dalam memenuhi kebutuhan siswa saat menempuh pendidikan di masing-masing jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Demikian, keuntungan yang diperoleh siswa penerima KJP Plus Tahap 2 di Januari 2022 dan cara cek nama penerima bantuan KJP Plus bagi siswa SD SMP SMA, SMK di link kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah