SEPUTARLAMPUNG.COM – Inilah informasi terbaru mengapa dana KJP Plus tahap 2/2021 tidak cair ke siswa SD, SMP, SMA/SMK Jakarta dan apa yang harus dilakukan agar bantuan bisa cair.
Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa bantuan KJP Plus tahap 2/2021 telah cair serentak pada 7 Januari 2022 lalu.
Hal itu dikabarkan melalui laman Instagram resmi UPT P4OP, Disdik DKI Jakarta.
Penting diketahui bahwa dana bantuan KJP Plus tahap 2/2021 yang cair Januari 2022 ini tidak bisa diambil jika siswa belum melakukan hal ini.
Pencairan KJP Plus hanya dilakukan melalui Bank DKI. Siswa dapat mengambil secara langsung/tunai melalui ATM maupun mendatangi teller Bank DKI terdekat.
Namun, dana KJP Plus tidak bisa cair jika siswa belum memiliki rekening Bank DKI.
Untuk itu, siswa SD, SMP, SMA/SMK harus segera melakukan aktivasi rekening dengan membawa 5 berkas ini.