SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 telah cair sejak 7 Januari 2022 secara serentak. Sayangnya, di tengah kebahagiaan itu, ada 4 dari golongan siswa ini yang tidak termasuk ke dalam nama penerima. Siapa sajakah? Ini informasinya.
Sebagaimana diketahui, dana KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan kepada para pelajar di DKI Jakarta, yang memenuhi kriteria sebagai penerima layak bantuan.
Masyarakat yang merasa berhak menerima dana KJP Plus Tahap 2 bisa segera cek ke ATM Bank DKI untuk mengambil dana yang sudah ditransfer pemerintah sejak 7 Januari 2022.
Kabar baik ini diinformasikan langsung oleh JakOne Mobile melalui unggahan di Instagram resminya pada Jumat sore, 7 Januari 2022.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus tahap II tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2021 akan dilaksanakan pada 7 Januari 2022,” tulis akun @jakone.mobile.
Berikut besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap I/2021:
Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan