Terkait penyalurannya sendiri, PKH akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober dan melalui bank HIMBARA yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Bantuan sosial PKH pada tahun 2019 terbagi menjadi dua jenis yaitu Bantuan Tetap dan Bantuan Komponen yang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
1. Reguler : Rp. 550.000,- / keluarga / tahun
2. PKH AKSES : Rp. 1.000.000,- / keluarga / tahun
B. Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
1. Ibu hamil : Rp. 2.400.000,-
2. Anak usia dini : Rp. 2.400.000,-
3. SD : Rp. 900.000,-