SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan BPUP berupa uang tunai kepada para pelaku usaha di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Bantuan BPUP Kemenparekraf ini diberikan bagi para pelaku usaha di bidang pariwisata, di antaranya agen perjalanan wisata, Biro perjalanan wisata, hotel melati, homestay, hingga bisnis spa.
Simak cara mudah dan syarat dapatkan bantuan BPUP dari Kemenparekraf sebesar Rp3,6 juta di bawah ini.
Dilansir Seputarlampung.com dari Instagram resmi Indonesia Baik, bantuan BPUP BPUP Kemenparekraf hanya diberikan kepada pelaku usaha dengan beberapa kriteria.
"Kemenparekraf memberikan bantuan kepada pelaku usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020," dikutip dari Instagram Indonesia Baik pada 25 November 2021.
Lebih lanjut, pada unggahan tersebut dijelaskan bahwa bantuan BPUP Kemenparekraf ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek apakah jenis usaha pariwisata tergabung sebagai calon penerima BPUP atau tidak di laman yang sama, yakni di link bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran.