Bantuan KJMU Bisa Hangus jika Mahasiswa Langgar Hal Ini, Cek Penerima Dana KJMU Tahap 2 Bulan November 2021

- 16 November 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi KJMU.
Ilustrasi KJMU. /jakone.mobi/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Mahasiswa yang namanya terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 2 2021 tentu tengah menunggu pencairan bantuan ke rekening penerima.

Pelajar/mahasiswa yang berdomisili di DKI Jakarta akan mendapatkan dana bantuan KJMU Tahap 2/2021 dengan total hingga Rp9 juta.

Bantuan KJMU Tahap 2/2021 bagi mahasiswa DKI Jakarta ini akan diberikan tiap bulan sebesar Rp1,5 juta selama 6 bulan.

Baca Juga: Apa itu Coronasomnia? Apa Bedanya dengan Insomnia Biasa? Simak Pula 7 Kelompok yang Berisiko Tinggi Mengalami

Lantas, kapan dana bantuan KJMU untuk mahasiswa cair ke rekening Bank DKI, benarkah di minggu ke-tiga bulan November 2021?

Terkait dengan pencairan KJMU, baru-baru ini pihak UPT P4OP memberikan tanggapan melalui kolom komentar pada unggahan terbaru akun Instagram resmi @upt.p4op.

Diketahui bahwa salah satu warganet menanyakan tentang kapan tanggal pencairan bantuan KJMU Tahap 2/2021.

“@abcdeyana Selamat sore. Terkait pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini masih dalam proses. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” jawab UPT P4OP dikutip Seputar Lampung dari akun Instagram resminya pada Senin, 15 November 2021.

Namun, perlu diingat bahwa dana bantuan KJMU Tahap 2/2021 bisa hangus jika mahasiswa melakukan pelanggaran beberapa hal di bawah ini.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah