MAU TAHU Daftar Penerima KJP Tahap 2/2021? Cek di Link Ini, Berikut Info Tipe Siswa yang Resmi Dapat KJP 2021

- 20 November 2021, 05:45 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi berikut untuk mengetahui daftar penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) tahap 2 tahun 2021. Bagaimana tipe siswa yang resmi dapat KJP? Simak ulasan berikut.

KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu masalah pendidikan pelajar SD hingga SMA di wilayah Ibu Kota.

Penyaluran dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021 ini diperkirakan akan mulai cair pada akhir November ini.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sendiri telah selesai melakukan penetapan data final peserta didik penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 sejak 1 Oktober 2021 hingga 13 Oktober 2021.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Pekerja di Luar PPKM Level 3 dan 4 Bisa Dapat BSU/BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Simak Info Ini

Dalam proses penetapan penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 untuk siswa SD hingga SMA ini terdapat beberapa mekanisme yang dilakukan, meliputi:

· 13 – 25 September 2021

Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah

· 13 – 25 September 2021

Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

· 27 – 30 September 2021

Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

· 1 – 13 Oktober 2021

Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: Atasi Asam Lambung dengan Bahan Alami Mudah dan Praktis, Dokter Zaidul Akbar Ungkap Air Ini Dapat Digunakan

Mengenai tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 untuk siswa SD hingga SMA, hingga saat ini belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Dilansir seputarlampung.com dari Instagram UPT P4OP pada Minggu, 14 November 2021, saat ini KJP Plus tahap 2 sedang dalam tahap finalisasi data penerima, UPT P4OP juga menyarankan siswa untuk memeriksa pencairan KJP Plus secara berkala di media sosial P4OP.

“Pencairan KJP bulan November 2021, cair tanggal berapa ya min?,” tanya @likamikayla.

“@likamikayla Selamat pagi. Terkait KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2021 saat ini sedang dalam tahap finalisasi data penerima. Silakan dimonitor pengumuman pencairannya yang akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP,” jawab UPT P4OP.

Namun, jika mengacu pada proses pencairan KJP Plus tahap 2 tahun 2020, dana bantuan KJP Plus tahap 2 diperkirakan akan mulai cair pada pekan terakhir bulan November 2021.

“Nah ini nih yang ditunggu-tunggu dari kemarin! Pengumuman penting bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2020 dijadwalkan cair mulai tanggal 27 November 2020,” tulis akun Instagram Resmi UPT P4OP.

Baca Juga: DANA KAGET: Akhirnya Golongan WNI yang Gagal Dapat BPUM Bisa Dapat Rp1,2 Juta dari Pemerintah, Ini Caranya

Untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Salah satu tanda dana KJP Plus sudah cair adalah dengan masuknya notifikasi baru yang didapatkan di Aplikasi JakOne Mobile. Berikut cara mengecek saldo melalui aplikasi JakOne:

1. Buka aplikasi JakOne Mobile

2. Tekan tombol menu

3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu

4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda

5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu lanjutkan

6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Jika sudah terhubung, bila dana KJP Plus sudah masuk ke rekening bank DKI masing-masing siwa, maka notifikasi baru pun akan muncul pada aplikasi JakOne tersebut.

Baca Juga: Bocoran Line Up dan Jadwal Siaran Liga Inggris MU vs Watford, 20 November 2021: Ini Link Streaming LIVE SCTV

Adapun tipe siswa yang berhak menerima dana KJP Plus adalah siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek data penerima KJP Plus tahap 2 dengan cara berikut:

1. Buka LINK INI

2. Kemudian Isi NIK

3. Pilih tahun dan tahap penyaluran

4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.***

 

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UPT P4OP kjp.jakarta.go.id jakone.mobi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah