Sebab perlu memastikan adanya ketepatan sasaran penerima PIP, yang dicocokkan dengan data dari DTKS, usulan dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan.
Nantinya, siswa yang lolos tahap evaluasi wajib melakukan aktivasi rekening untuk mencairkan dana PIP, yang kemungkinan bisa cair pada minggu terakhir November 2021.
Proses aktivasi rekening bisa dilakukan di sekolah masing-masing calon penerima PIP jika memang siswa calon penerima PIP mengalami kendala dengan jarak bank penyalur.
Berikut besaran dana bantuan pendidikan yang akan diberikan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014:
- SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
- SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
- SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Perlu diingat, penerima dana PIP harus menggunakan bantuan yang diberikan sesuai aturan yang telah ditetapkan seperti yang telah disebutkan sebelumnya di awal artikel ini.
Peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk dalam penerima PIP 2021 bisa mengeceknya dengan cara: