Naik Motor Selama 4 Jam Juga Wajib Pakai PCR? Begini Kebijakan Terbaru Pemerintah Selengkapnya

- 2 November 2021, 08:45 WIB
Perjalanan menggunakan mobil sejauh 250 KM atau selama 4 jam kini wajib gunakan PCR.
Perjalanan menggunakan mobil sejauh 250 KM atau selama 4 jam kini wajib gunakan PCR. /Pixabay/Alexander Grishin/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kebijakan terbaru kembali diambil pemerintah terkait aturan transportasi darat baik perseorangan ataupun umum pada awal November 2021.

Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terdapat beberapa revisi yang dilakukan pemerintah dibandingkan aturan perjalanan darat yang dibuat sebelumnya.

Dalam Surat Edaran nomor SE90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE86 Tahun 2021 terdapat Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Liga Champions Rabu 3 November 2021, Manchester United Incar Kemenangan Tandang

Dikutip dari PMJ News pada Senin, 1 November 2021, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menerangkan berdasarkan SE tersebut, para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km (4 jam) dari dan ke Pulau Jawa Bali harus dilengkapi dengan beberapa dokumen wajib.

Dokumen wajib tersebut adalah menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Ketentuan ini berlaku bagi semua moda kendaraan bermotor baik itu sepeda motor hingga kendaraan angkutan umum.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," ujar Budi Setiyadi pada Senin, 1 November 2021.

Budi melanjutkan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x