Awal November 2021, Kapan KJP Plus Tahap 2 Cair ke Rekening Siswa SD-SMK? Inilah Perkiraaan Tanggal dan Jadwal

- 1 November 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Inilah Daftar 5 Golongan Siswa SD-SMA yang Dicoret dari Penerima KJP Plus Tahap 2/2021, Dana Cair November?

13-25 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
13-25 September 2021: Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah.
27-30 September 2021:Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.

Hingga saat ini untuk jadwal tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.

Namun, tim Seputar Lampung menelusuri terkait perkiraan jadwal dan tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 27 November 2020 terkait penjadwalan pencairan Plus tahap 2.

“Nah ini nih yang ditunggu-tunggu dari kemarin! Pengumuman penting bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2020 dijadwalkan cair mulai tanggal 27 November 2020,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 1 November 2021.

Baca Juga: ADA 101 LINK Twibbon Hari Pahlawan 10 November 2021, Lengkap Quotes Ucapan di WA IG FB dan Logo Terbaru

Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada minggu keempat November 2020, maka KJP Plus tahap 2/2021 bisa diperkirakan bisa saja juga akan mulai dicairkan pada minggu keempat November 2021 atau sekitar tanggal 27 November. Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.

Selain itu, untuk besaran Dana KJP yang diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus tahun 2021. Berikut langkah-langkahnya, yakni:

1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek..

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah