Pekerja Bisa Ambil BSU Kemnaker Tahap 5 asal Punya 4 Berkas Ini, Cek Nama dan Tarik BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 28 Oktober 2021, 13:30 WIB
 Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5 cair ke Pekerja/Buruh.*
Ilustrasi BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5 cair ke Pekerja/Buruh.* /Pixabay/EmAji./

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta secara bertahap oleh kepada karyawan atau pekerja yang telah lulus verifikasi dan validasi.

Adapun persyaratan yang harus terpenuhi untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji 2021 itu, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Cara Mudah Aktivasi Rekening Bank Himbara bagi Pemilik Rekening BCA/Swasta Lain untuk Cairkan BSU Tahap 4/5

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Beberapa waktu lalu Kemnaker telah mengumumkan bahwa pencairan BSU 2021 akan memasuki tahap ke 5.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: kemnaker.go.id Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x