SEPUTARLAMPUNG.COM - Ada 3 bukti yang dapat memudahkan pekerja untuk mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tahap 5 di Bank Himbara. Apa saja?
Seperti diketahui, pencairan dana BSU Rp1 juta tahap 5 telah disalurkan sejak awal Oktober 2021. Sama seperti skema pencairan BLT Subsidi Gaji sebelumnya, penyaluran insentif pekerja ini dilakukan dalam 2 skema, yakni :
Pertama, dicairkan langsung untuk para pekerja yang telah memiliki rekening di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI bagi Provinsi Aceh.
Kedua, dicairkan kepada pekerja pemilik rekening BCA/Swasta dengan skema pembukaan rekening kolektif (burekol) Himbara baru.
Anda bisa mengecek secara berkala apakah nama Anda termasuk yang mendapatkan BSU Rp1 juta tahap 5 dengan cara:
1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Daftar akun jika Anda belum memiliki akun.
3. Lengkapi pendaftaran akun.
4. Lakukan aktivasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat sesuai dengan nomor ponsel yang Anda daftarkan.
5. Kemudian masuk dengan akun yang telah Anda daftarkan.
6. Lengkapi biodata diri Anda seperti foto profil, status pernikahan, alamat, dan sebagainya.
7. Cek notifikasi yang tertera seperti 'Terdaftar' (data sedang diverifikasi dan divalidasi) atau Tidak Terdaftar' (Tidak memenuhi syarat Permenaker Nomor 16/2021), 'Ditetapkan' (lolos menjadi penerima BSU Rp1 juta), 'Belum Memenuhi Syarat' (tidak lolos menerima BSU Rp1 juta), 'Tersalurkan ke rekening Anda' (bagi pemilik rekening HIMBARA), dan 'Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru' (bagi karyawan non-Himbara).
Ada 3 bukti penting yang dapat memudahkan Anda untuk mencairkan dana BSU Rp1 juta di Bank Himbara, yakni bukti tangkap layar atau screenshoot status Anda di bsu.kemnaker.go.id, yang menjadi tanda penting bahwa Anda layak mendapatkan BLT Subsidi Gaji, 3 bukti penting itu adalah :