SEPUTARLAMPUNG.COM - Di bawah ini terdapat aturan dan syarat terbaru naik kereta api bagi anak di bawah 12 tahun. Apa saja?
Pandemi Covid-19 belum berakhir. Untuk menekan angka kasus penularan, Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan aturan baru bagi masyarakat.
Kebijakan ini mengatur tentang aktivitas masyarakat di berbagai sektor, salah satunya adalah aturan tentang perjalanan menggunakan moda transportasi.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian terhadap pelaku perjalanan transportasi domestik, tak terkecuali untuk moda transportasi kereta api (KA).
Aturan baru tentang syarat naik kereta api tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 tentang pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan naik KA.
Apakah anak-anak di bawah usia 12 tahun boleh naik kereta api tanpa tes PCR atau Rapid Antigen? Simak 6 aturan dan syarat terbaru naik kereta api bagi anak di bawah 12 tahun berikut ini.
Dilansir Seputarlampung.com dari Instagram Indonesia Baik, dalam unggahan terbarunya pada 29 Oktober 2021 lalu, ada sejumlah aturan terbaru yang patut ditaati penumpang kereta api.
6 Syarat Terbaru Naik Kereta Api