SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak aturan dan syarat terbaru naik kereta api bagi anak di bawah 12 tahun di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian terhadap pelaku perjalanan transportasi domestik.
Baik kendaraan pribadi hingga transportasi umum, tak terkecuali untuk moda transportasi kereta api (KA).
Aturan baru tentang syarat naik kereta api tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 89 Tahun 2021 tentang pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun yang diperbolehkan naik KA.
Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Apa saja syaratnya? Simak 6 aturan dan syarat terbaru naik kereta api bagi anak di bawah 12 tahun.
Aturan ini berlaku untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, komuter, lokal, hingga aglomerasi.