Beda Aturan, Kru Pesawat Boleh Pakai Antigen sementara Penumpang Harus PCR, Ombudsman Sumut Soroti Kebijakan

- 29 Oktober 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi bandara udara.
Ilustrasi bandara udara. /t_watanabe/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Adanya perbedaan kebijakan untuk perjalanan udara antara kru pesawat dengan penumpang umum mendapat sorotan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan aturan tes PCR di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi calon penumpang pesawat.

Namun ternyata ada perbedaan aturan bagi kru maskapai penerbang di Bandara Internasional Kualanamu, terkait surat keterangan bebas Covid-19.

Baca Juga: Kota Bandarlampung Miliki Taman UMKM Bung Karno, Diresmikan secara Virtual oleh Megawati di Hari Sumpah Pemuda

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Medan, Kamis, 28 Oktober 2021, menyampaikan, perbedaan yang dimaksud adalah bagi penumpang diwajibkan membawa surat hasil pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR), sedangkan kru pesawat hanya membawa hasil tes antigen.

“Ini temuan kita dari hasil inspeksi mendadak atau sidak yang kita lakukan di Bandara Kualanamu,” kata Abyadi.

Ketentuan yang diberlakukan bagi kru pesawat sebetulnya tidak bertentangan dengan aturan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara di Masa Pandemi.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas wajib menunjukkan hasil bebas Covid-19, berdasarkan pemeriksaan PCR atau rapid test antigen.

“Artinya kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid test antigen," katanya.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x