Beda Aturan, Kru Pesawat Boleh Pakai Antigen sementara Penumpang Harus PCR, Ombudsman Sumut Soroti Kebijakan

- 29 Oktober 2021, 07:20 WIB
Ilustrasi bandara udara.
Ilustrasi bandara udara. /t_watanabe/pixabay

Baca Juga: Baca 3 Kali Kalimat Istighfar Ini, Kata Syekh Ali Jaber Efek Luar Biasanya Dapat Menghapus Dosa Besar

Namun Abyadi menilai bahwa ketentuan tersebut kurang tepat. Karena menurutnya, antara penumpang dan kru pesawat sama-sama memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Apalagi, Abyadi mengatakan, surat hasil rapid test antigen bagi kru pesawat dapat berlaku selama tujuh hari. Selama surat tersebut masih berlaku, tidak ada dilakukan validasi.

“Artinya risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan Covid-19 itu juga sangat tinggi,” ujar Abyadi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Abyadi menyarankan agar sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat bebas Covid-19 antara kru pesawat dengan penumpang.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menurunkan batasan tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR) menjadi Rp275 ribu per orang.

“Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI di Jakarta, Rabu sore.

Baca Juga: Daftar Alamat dan Nomor Telepon Pemadam Kebakaran di Provinsi Lampung, Hubungi untuk Keadaan Darurat

Menurut Abdul, hasil RT-PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.

Selain itu, Abdul mengatakan penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x