Menurut Abdul, revisi terhadap tarif RT-PCR juga menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penurunan tarif RT-PCR.
Demikian, dalam hal ini Kemenkes RI juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung komponen biaya RT-PCR yang terdiri atas biaya pelayanan yang melibatkan sumber daya manusia (SDM), bahan baku reagen dan habis pakai, besaran biaya administrasi dan komponen lainnya sesuai kondisi.
“Kami mohon fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium dan fasilitas lainnya patuhi tarif baru RT-PCR,” katanya.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "Ombudsman Sumut Kritik Aturan Beda Kru Pesawat Boleh Tes Antigen". *** (Nurul Khadijah/Pikiran Rakyat)