- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta per semester
Baca Juga: Surah Al 'Asr (Demi Masa) Ayat 1-3: Bacaan Arab, Latin, Terjemah Bahasa Indonesia, dan Kandungannya
Perlu diketahui, meskipun Anda telah mendaftar sebagai penerima, namun belum tentu bisa mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 ini.
Namun, jika Anda termasuk ke dalam 4 kriteria siswa ini, maka dipastikan tidak akan menerima dana KJP Plus 2021:
- Tidak terdaftar dan tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan tidak berdomisili di DKI JAKARTA.
- Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Dikutip dari laman KJP Jakarta, berikut cara cek status penerima KJP Tahap 2/2021: