Ada 3 (tiga) syarat aktivasi rekening untuk mencairkan insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021, yakni dengan menunjukkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di (aplikasi) Simpatika. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses Simpatika,” tegas M Zain.
Melalui aplikasi Simpatika Kemenag, para Guru Madrasah bukan PNS penerima insentif akan mendapat informasi tentang data penerima tunjangan insentif 2021.
Berikut cara mencetak surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM untuk Guru Madrasah bukan PNS yang menerima tunjangan tahun 2021:
- Buka aplikasi atau situs web Simpatika Kemenag (KLIK DI SINI)
- Masukkan Nama, NUPTK, atau PegID
- Masukkan Kota Lokasi Madrasah atau Sekolah Induk dan Klik Cari
Kemudian, setelah login ke Simpatika Kemenag.go.id, Anda dapat melihat informasi tentang data penerima insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021, yakni:
1. NPK sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening: ada pada kolom ACCOUNT NO
5. Nama Bank: BSI
6. Cabang Bank: ada pada kolom CABANG
Segera cetak dokumen yang diperlukan untuk proses aktivasi rekening dan pencairan insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021 di bank penyalur. Nantinya, bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP.
Itulah informasi terbaru penyaluran insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021, syarat dan cara aktivasi rekening ke bank penyalur, dan cara login cetak SPTJM di Simpatika Kemenag.***