LOGIN Simpatika Kemenag.go.id, Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Sudah Cair, Ini Syarat Aktivasi Rekening

- 4 Oktober 2021, 11:15 WIB
Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair
Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Cair /Kemenag.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyampaikan bahwa tunjangan insentif Guru Madrasah bukan PNS tahun 2021 sudah cair ke rekening pada Oktober 2021 ini.

Untuk mencairkan insentif tersebut, Guru Madrasah bukan PNS harus melakukan aktivasi rekening ke bank penyalur dengan membawa sejumlah persyaratan.

Simak cara mengecek penerima insentif Guru Madrasah bukan PNS tahun 2021 di aplikasi dan web Simpatika Kemenag, serta syarat dan cara aktivasi rekening ke bank penyalur.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Guru Sedunia 5 Oktober 2, Pasang di IG, WA, Facebook, Twitter dengan Berbagai Ucapan Bijak

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain menyampaikan bahwa Kementerian Agama sudah mulai mencairkan tunjangan insentif Guru Madrasah bukan PNS.

Anggaran tunjangan tersebut saat ini sudah berada di rekening masing-masing guru penerima yang telah dibuatkan oleh bank penyalur.

“Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” terang M Zain di Jakarta, Jumat, 1 Oktober 2021 dikutip Seputarlampung.com dari situs resmi Kemenag.go.id.

Adapun untuk proses aktivasi rekening di bank penyalur, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: 10 Juta Siswa SD – SMA Terima Dana PIP hingga Rp1 Juta, Jangan Lupa Patuhi Kewajiban Ini agar PIP Tetap Cair

Ada 3 (tiga) syarat aktivasi rekening untuk mencairkan insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021, yakni dengan menunjukkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  2. Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di (aplikasi) Simpatika. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses Simpatika,” tegas M Zain.

Melalui aplikasi Simpatika Kemenag, para Guru Madrasah bukan PNS penerima insentif akan mendapat informasi tentang data penerima tunjangan insentif 2021.

Baca Juga: Link Download Logo Hari Santri 2021 Format PNG dan EPS, Lengkap dengan Filosofi Arti Logo dan Tema Tahun Ini

Berikut cara mencetak surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM untuk Guru Madrasah bukan PNS yang menerima tunjangan tahun 2021:

  1. Buka aplikasi atau situs web Simpatika Kemenag (KLIK DI SINI)
  2. Masukkan Nama, NUPTK, atau PegID
  3. Masukkan Kota Lokasi Madrasah atau Sekolah Induk dan Klik Cari

Kemudian, setelah login ke Simpatika Kemenag.go.id, Anda dapat melihat informasi tentang data penerima insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021, yakni:

1. NPK sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening: ada pada kolom ACCOUNT NO
5. Nama Bank: BSI
6. Cabang Bank: ada pada kolom CABANG

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pencairan PIP SD, SMP, SMA dan SMK Oktober 2021, Kapan Tanggal Cair? Cek Prosedur Bantuan PIP

Segera cetak dokumen yang diperlukan untuk proses aktivasi rekening dan pencairan insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021 di bank penyalur. Nantinya, bank akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan dokumen dan KTP.

Itulah informasi terbaru penyaluran insentif Guru Madrasah bukan PNS 2021, syarat dan cara aktivasi rekening ke bank penyalur, dan cara login cetak SPTJM di Simpatika Kemenag.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x