Siswa Belum Terdaftar KJP Plus 2021? Segera Lakukan Langkah Mudah Ini agar Dapat Dana Bantuan Pendidikan

- 20 September 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id
  • SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

  • SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

  • SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah 

  • Baca Juga: Jadwal Acara TV Senin, 20 September 2021: ANTV, MNCTV, RCTI, TRANSTV, Trans7, GTV, SCTV, dan Indosiar

    Siswa Belum Terdaftar KJP Plus?

    Melansir dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, siswa yang bisa menerima KJP Plus wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. 

    Persyaratan untuk menjadi siswa yang berhak menerima KJP Plus tahap 2 September 2021 

    1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

    2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

    3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Halaman:

    Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

    Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah

    x