Bagi yang ingin mendapatkan bantuan KJMU Tahap 2 diharapkan bisa segera mendaftarkan diri, mengingat ada batas waktu pendaftran yang mungkin saja nanti terlewat.
Syarat Mendaftar KJMU
1. Persyaratan umum : penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan adalah:
- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
2. Persayaratan khusus: penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan adalah:
- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.
- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya
- Pengajuan paling lama pada semester 2(dua)
- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau
- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.
Mekanisme Pendataan KJMU Tahap 2
- 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah
- 28-29 September 2021: Dinas pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
- 30 September: Proses verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
- 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.
- Bagi warga DKI Jakarta yang sebelumnya sudah mendaftar dan memiliki KJMU, bisa mengecek kembali apakah di tahap 2 tahun 2021 akan terdata kembali sebagai penerima KJMU atau tidak.
Cara Cek Status Penerima KJMU 2021
- Buka laman kjp.jakarta.go.id
- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.
- Pilih tahap.
- Klik tombol “Cek”.
Besaran Dana KJMU