Berdasarkan keterangan di atas, BSU tahap 3, 4, maupun 5 akan cair ke penerima BSU jika data pekerja sudah diverifikasi oleh Kemnaker.
Jika proses verifikasi selesai, Kemnaker akan mengubah status calon penerima BSU menjadi ditetapkan. Pekerja dapat melihat status dan notifikasi terbaru di akun kemnaker.go.id/.
Selanjutnya, jika pekerja sudah ditetapkan sebagai penerima BSU tahap 3, 4, maupun 5, nantinya pihak bank akan berkordinasi dengan pihak perusahaan untuk pembukaan rekening HIMBARA.
Hal ini berlaku bagi pekerja yang memiliki rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Permata Bank, dan lainnya.
Setelah pembukaan rekening selesai, pekerja dapat segera mencairkan dana BSU Rp1juta melalui rekening tersebut.
Dengan begitu, pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU Kemnaker, tidak perlu datang ke bank HIMBARA atau membuat rekening secara mandiri.
Berikut cara cek nama dan status penerima di kemnaker.go.id:
1. Kunjungi website https://kemnaker.go.id/