Namun perlu diingat, tidak semua pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dapat menerima BSU BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta.
Ada 5 kriteria dan syarat yang harus dipenuhi agar dapat lolos atau terdaftar sebagai penerima BSU 2021 dari Kemnaker.
5 Syarat Menerima BSU Kemnaker:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Dengan catatan: Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
Baca Juga: Inilah 10 Negara 'Tersantai' di Dunia, Indonesia Nomor Berapa? Simak Alasan Berikut
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)