SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak info terbaru terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji Rp1 juta dari Kemnaker dan penjelasan mengapa tidak/belum mendapat BSU padahal nama terdaftar di SSO BPJS Ketenagakerjaan.
BSU merupakan bantuan dari pemerintah yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk para pekerja, karyawan, dan buruh yang memenuhi kriteria penerima.
Salah satu kriteria atau syarat untuk menerima BSU ialah pekerja terdaftar secara aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perlu mengajukan data melalui pihak HRD perusahaan tempat bekerja masing-masing.
Selain itu, pekerja dapat mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Jika terdaftar di SSO BPJS Ketenagakerjaan, maka langkah selanjutnya yakni mengecek status penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Perlu diingat, meskipun Anda terdaftar di dua akun tersebut, Anda tidak otomatis mendapat BSU BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker. Mengapa demikian? Berikut penjelasannya.