Dalam penjelasannya, Katmoko menambahkan bahwa empat kriteria yang akan mendapatkan nilai tambah adalah khusus untuk kompetensi teknis.
Hal ini sudah berdasarkan aturan Kemendikbud Ristek, yang ketentuannya adalah sebagai berikut:
1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar akan mendapatkan tambahan nilai paling tinggi hingga seratus persen.
2. Pelamar yang berusia 35 tahun ke atas, terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru, paling singkat tiga tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini, berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar lima belas persen.
3. Pelamar penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya, sesuai dengan Jabatan yang dilamar akan mendapatkan tambahan nilai sebesar sepuluh persen.
4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus, sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik akan mendapatkan tambahan nilai sebesar sepuluh persen.
Penambahan nilai dari poin satu dampai empat di atas bersifat akumulatif. Nilai yang akan diberikan untuk kompetensi teknis tidak akan lebih dari seratus persen.
Perlu diingat, penambahan nilai ini hanya berlaku di kompetensi teknis. Jadi, peserta tetap harus mengikuti kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wajib lulus nilai ambang batas.***