Penting! Peserta CPNS dan PPPK 2021 Harus Terapkan 10 Aturan SKD Ini, Kurang Satu Tidak Akan Lulus

- 30 Agustus 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi pemeriksaan dokumen dan pakaian saat SKD CPNS 2021
Ilustrasi pemeriksaan dokumen dan pakaian saat SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

5. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

6. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

7. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

Baca Juga: Ganti Istilah Koruptor dengan Maling - Garong Uang Rakyat, PRMN Tuai Dukungan Novel Baswedan dan Ustadz Hilmi

8. Ruang kegiatan maksimal diisi tiga puluh persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan.

9. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. Kecuali ibu hamil dan menyusui, penyintas Covid sebelum 3 bulan, dan komorbid yang tidak bisa di vaksin, dengan syarat menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa di vaksin.

10. Memakai pakaian yang rapi dan sopan sesuai aturan berpakaian saat mengikuti SKD yang telah ditetapkan, yaitu:

Pakaian peserta CPNS dan PPPK perempuan:

  • Peserta perempuan diwajibkan memakai kemeja putih polos tanpa corak, bagi yang berjilbab memakai kemeja putih lengan Panjang
  • Memakai celana Panjang atau rok panjang warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans
  • Memakai sepatu pantofel warna gelap
  • Khusus yang menggunakan jilbab, gunakan jilbab hitam

Baca Juga: Kisah Pilu Ni Nengah Widiasih, Atlet Powerlifting yang Harumkan Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020

Pakaian peserta CPNS dan PPPK pria:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah