5. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
6. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
7. Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
8. Ruang kegiatan maksimal diisi tiga puluh persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan.
9. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. Kecuali ibu hamil dan menyusui, penyintas Covid sebelum 3 bulan, dan komorbid yang tidak bisa di vaksin, dengan syarat menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa di vaksin.
10. Memakai pakaian yang rapi dan sopan sesuai aturan berpakaian saat mengikuti SKD yang telah ditetapkan, yaitu:
Pakaian peserta CPNS dan PPPK perempuan:
- Peserta perempuan diwajibkan memakai kemeja putih polos tanpa corak, bagi yang berjilbab memakai kemeja putih lengan Panjang
- Memakai celana Panjang atau rok panjang warna hitam tanpa corak, tidak berbahan jeans
- Memakai sepatu pantofel warna gelap
- Khusus yang menggunakan jilbab, gunakan jilbab hitam
Baca Juga: Kisah Pilu Ni Nengah Widiasih, Atlet Powerlifting yang Harumkan Indonesia di Paralimpiade Tokyo 2020
Pakaian peserta CPNS dan PPPK pria: