Info Terbaru: Per 1 September 2021, Penumpang Kapal Wajib Punya Sertifikat Vaksin dan Aplikasi PeduliLindungi

- 28 Agustus 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi penumpang kapal laut.
Ilustrasi penumpang kapal laut. /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

SEPUTARLAMPUNG - Mulai 1 September 2021, Sertifikat Vaksin akan menjadi dokumen yang wajib saat ingin melakukan perjalanan ke suatu daerah, baik dalam tugas, wisata ataupun keperluan lainnya.

Kebijakan tersebut sedang diterapkan oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Perusahaan ini bergerak dibidang jasa transportasi kapal laut yang handal dan profesional, serta akan segera mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 1 September 2021.

Calon penumpang kapal Pelni yang ingin menyebrang harus bisa menunjukkan bukti fisik berupa sertifikat vaksin yang mana bisa diperoleh melalui aplikasi PeduliLindungi, sebab Kapal Pelni hanya akan melayani calon penumpang yang sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Belum Kunjung Dapatkan Dana Bansos? Ajukan Melalui Aplikasi Ini, Download Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos

“Hai #TemanPELNI untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 PT PELNI (Persero) menghimbau kepada para pelanggan yang telah mendapatkan Vaksin untuk memastikan diri terdata di aplikasi PeduliLindungi per 1 September mendatang. Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya digunakan untuk memvalidasi data vaksinasi calon penumpang, tetapi juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku RT-PCR atah Antigen guna mencegah upaya pemalsuan dokumen perjalanan,” tulis akun @pelni162, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram, Sabtu 28 Agustus 2021.

Keterangan tersebut menjelaskan bahwa setiap penumpang yang menyeberang menggunakan transportasi laut kapal Pelni harus memiliki Aplikasi PeduliLindungi, sebab pihak Pelni akan mengetahui penumpang termasuk golongan yang sudah divaksin atau belum.

Baca Juga: Kenapa NIK KTP Tidak Lolos BPUM Rp1,2 Juta pada Agustus 2021? Ini Triknya Supaya Dapat BLT UMKM Bulan Depan

Selain itu, kegunaan aplikasi PeduliLindungi dapat mengetahui hasil dan masa berlaku RT-PCR atah Antigen guna mencegah upaya pemalsuan dokumen perjalanan

Screening awal calon penumpang akan dimulai sejak pembelian tiket kapal Pelni, baik melalui loket di kantor cabang atau secara daring melalui website Pelni, Pelni Mobile Apps, serta travel agent/mitra penjualan.

Apabila penumpang ingin membeli tiket kapal Pelni, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga negara Indonesia, dan nomor paspor untuk warga negara asing.

Kendati demikian, vaksin menjadi kebutuhan setiap orang di Indonesia dan harapannya pelaksanaan penyuntikan vaksin segera dipercepat guna menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Urutan Doa dan Dzikir Setelah Sholat, Begini Cara yang Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Dilansir Seputarlampung.com dari laman Instagram@promkes_kab_bogor, berikut jadwal pelaksanaan vaksin Covid-19 Bogor AstraZeneca dosis pertama yang dilakukan Puskesmas Cirimekar, akan digelar di rumah Ketua RT 04/04 Kelurahan Cirimekar.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: PELNI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah