Cek Link Pengumuman Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kementerian PANRB di Sini

- 29 Agustus 2021, 19:00 WIB
Suasana tes SKD PANRB dan KASN
Suasana tes SKD PANRB dan KASN /tangkap layar story Instagram KemenPANRB/@kemenpanrb

SEPUTARLAMPUNG.COM –Jadwal dan lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah resmi diumumkan.

Pengumuman ini secara lengkap tertuang melalui Pengumuman Nomor : B/126/S.KP.01.00/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tahun Anggaran 2021.

Dalam pengumuman yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2021 tersebut tercantum jadwal pelaksanaan SKD yang akan mulai digelar pada 2 September - 17 Oktober 2021.

Baca Juga: 10 Contoh Kegiatan Mendukung Keberagaman Sosial di Sekolah: Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 3 Halaman 66 dan 67

Pelaksanaan tes akan dilangsungkan di Kantor Regional BKN, Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan titik lokasi mandiri BKN yang tersebar di 33 provinsi dan 1 lokasi di Malaysia.

Untuk informasi mengenai nama peserta, jadwal, lokasi, dan sesi ujian dilampirkan sebagai berikut:

Lampiran I: Lokasi dan waktu pelaksanaan SKD CPNS.

Lampiran II: Daftar jadwal dan alamat lokasi SKD CPNS 2021.

Lampiran III: Rincian nama peserta, sesi dan ruang per lokasi SKD CPNS 2021.

Informasi lengkap mengenai jadwal serta lokasi pelaksanaan SKD CPNS 2021 Kementerian PANRB dapat dilihat pada: https://bit.ly/SKDkementerianPANRB.

Ketentuan peserta ujian SKD CPNS 2021 Kementerian PANRB sebelum mengikuti ujian:

Baca Juga: Apa Fungsi Mulut, Kerongkongan, Lambung, Usus Halus, Usus Besar? Kunci Jawaban Kelas 5 SD Tema 3 Hal 36 37 38

  • Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.
  • Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
  • Mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memilik kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan, dan penderita komorbid mendapatkan surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.
  • Peserta melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
  • Peserta seleksi wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Baca Juga: Apa Nama Properti Tari Baksa Kembang, Serampang Duabelas, Merak? Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 3 Hal 56 dan 57

Ketentuan bagi peserta saat melaksanakan ujian SKD CPNS 2021 Kementerian PANRB:

1. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.

2. Peserta wajib memakai pakaian dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak.
  • Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
  • Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab).
  • Sepatu pantofel tertutup berwarna gelap.

3. Peserta seleksi ujian CPNS wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

4. Peserta seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, serta mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

5. Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya.

6. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih atau sama dengan 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Baca Juga: Contoh Kalimat Iklan di Televisi, Radio, Internet dan Ciri-Ciri Bahasa Iklan: Kunci Jawaban Kelas 5 Tema 3

7. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya di bawah 37,3 derajat celcius langsung menuju ke bagian registrasi untuk melakukan absensi kehadiran dan pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan.

8. Peserta seleksi wajib membawa kelengkapan yang dipersyaratkan yaitu:

  • Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi yang belum memiliki eKTP.
  • Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
  • Membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta seleksi yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, kecuali peserta yang memiliki kondisi sedang hamil, penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan, dan penderita komorbid namun wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 kondisi tersebut.
  • Formulir Deklarasi Sehat terdapat di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan telah diisi.
  • Alat tulis pribadi (pulpen biru dan pensil kayu).

Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan BPUM Tahap 2 Untuk 500 Ribu UMKM, Benarkah Dicairkan Minggu Pertama September 2021?

9. Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adatah peserta seleksi yang terdaftar.

10. Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi.

11. Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.

12. Peserta seleksi menunggu di ruang tunggu steril dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.

13. Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.

14. Peserta seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.

15. Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi.

Kemudian, untuk hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi.***

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah